Agus Wibowo
Prasasti itu bercerita tentang Rakai Wanua Poh Dyah Sala
yang telah meresmikan wanua atau desa Kayu Ara Hiyang menjadi sima, yaitu
wilayah yang dibebaskan dari pajak karena uang pajaknya dialihkan untuk
pembangunan tempat ibadah, jembatan, bendungan, atau tempat umum lain.
Pada prasasti itu juga tertulis nama-nama pejabat kerajaan
yang diundang ke upacara penetapan sima dan pasek atau persembahan yang
diberikan kepada mereka. Termasuk di antaranya uang emas, yang dalam prasasti
ditulis satuannya yaitu ma, dan wdihan, yaitu kain.
Prasasti ini ditemukan di Desa Boro Tengah, Kabupaten
Purworejo berangka tahun saka 823 atau 901 masehi. Prasasti terbuat dari batu
yang dibentuk segi lima: bagian bawah datar, prasasti melebar ke atas di sisi
kiri dan kanan, dan bagian atasnya membentuk limas seperti atap rumah. Naskah
ditulis pada seluruh bagian prasasti, baik di bagian depan, belakang, samping
kiri dan kanan sampai bagian atas. Saat ini prasasti menjadi koleksi Museum
Nasional, yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
No comments:
Post a Comment