Agus Wibowo
![]() |
Prasasti Warudu Kidul |
Nasib Dhanadi, penduduk Mataram Kuno, betul-betul sial. Betapa
tidak, dua kali ia harus menghadapi gugatan terhadap status kependudukannya.
Gugatan pertama dialami ketika dituduh sebagai golongan budak raja dan tidak
berhak memiliki kemerdekaan. Dhanadi mengadu ke pengadilan kerajaan dan setelah
ditelusuri sampai kakek-nenek dan buyutnya, pengadilan memutuskan bahwa Dhanadi
adalah penduduk asli, yang merdeka dan bukan budak. Keputusan pengadilan
kerajaan dituliskan pada piagam kerajaan yang berbentuk lempeng tembaga
pada 20 April 922.Dengan piagam tersebut, Dhanadi punya status kewarganegaraan
yang jelas dan tidak akan menghadapi tuduhan lagi sebagai golongan budak raja.
Sialnya persoalan belum selesai, Dhanadi menghadapi masalah kependudukan lagi satu bulan kemudian (6 Mei 922). Kali ini ada seorang bernama Pamariwa yang menuduh Dhanadi bukan penduduk asli melainkan orang Khmer yang menyusup. Dhanadi lagi-lagi mengadukan tuduhan tersebut ke pengadilan kerajaan. Setelah Pamariwa dua kali tidak hadir saat dipanggil pengadilan untuk menjelaskan tuduhan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Dhanadi bukan penyusup dari Khmer melainkan penduduk asli.
Sialnya persoalan belum selesai, Dhanadi menghadapi masalah kependudukan lagi satu bulan kemudian (6 Mei 922). Kali ini ada seorang bernama Pamariwa yang menuduh Dhanadi bukan penduduk asli melainkan orang Khmer yang menyusup. Dhanadi lagi-lagi mengadukan tuduhan tersebut ke pengadilan kerajaan. Setelah Pamariwa dua kali tidak hadir saat dipanggil pengadilan untuk menjelaskan tuduhan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Dhanadi bukan penyusup dari Khmer melainkan penduduk asli.
No comments:
Post a Comment